Asuransi Jiwa AlliSya HANDAL. Mitra HANDAL untuk melindungi keluarga dan financialmu.
Asuransi Jiwa Allisya Handal Sudi Ibun Bandung
AlliSya HANDAL merupakan produk asuransi jiwa tradisional syariah yang memberikan solusi perlindungan handal supaya situasi finansial di masa depan senantiasa terjaga.
Apa sih keunggulan AlliSya HANDAL?
- 100% Santunan Asuransi kalau meninggal dunia
- 100% + Tambahan 100% Santunan Asuransi. (jika meninggal dunia imbas kecelakaan)
- 100% Santunan Asuransi yang mengurangi Manfaat Meninggal Dunia kalau menderita cacat tetap total pengaruh lantas dari suatu penyakit atau kecelakaan yang menyebabkan kehilangan fungsi member tubuh.
- 100% Santunan Asuransi yang mengurangi manfaat meninggal dunia Jikalau Pihak Yang Diasuransikan terdiagnosis satu dari 49 situasi penyakit kritis* sesuai Polis.
- Perlindungan fleksibel dengan Masa Asuransi 20 tahun dan dapat diperpanjang kembali per 20 tahun hingga usia Pihak Yang Diasuransikan mencapai 80 tahun.
- Opsi frekuensi pembayaran
Kontribusi Berkala sesuai keperluan.
- 100% Santunan Asuransi kalau meninggal dunia
Manfaat Perlindungan Untuk Pelbagai Risiko
Manfaat Asuransi Dasar
- Manfaat Meninggal Dunia– 100% Santunan Asuransi apabila Meninggal Dunia.
– Masa Asuransi 20 tahun dan dapat diperpanjang sampai usia 80 tahun.
– Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi Kontribusi Terstruktur yang belum Peserta bayarkan dan kewajiban yang tertunggak dari Peserta kepada Pengelola (Allianz) (kalau ada).
- Manfaat Meninggal Dunia– 100% Santunan Asuransi apabila Meninggal Dunia.
- Manfaat Meninggal Dunia Dampak Kecelakaan
– 100% Santunan Asuransi + Tambahan 100% Santunan Asuransi. (Dengan {Total 200%)
– Masa Asuransi 20 tahun dan dapat diperpanjang sampai umur 70 tahun.
– Santunan Asuransi atas Manfaat Meninggal Dunia pengaruh kecelakaan dibayarkan sebagai tambahan Santunan Asuransi atas Manfaat Meninggal Dunia.Manfaat Meninggal Dunia imbas kecelakaan dibayarkan kalau meninggal dunia dalam jangka waktu 90 hari sejak tanggal terjadinya kecelakaan.Manfaat ini berakhir pada saat Pihak Yang Diasuransikan menempuh Usia 70 tahun. Bila meninggal dunia akibat kecelakaan di luar ketetapan hal yang demikian, Yang manfaat yang dibayarkan sebesar 100% Santunan Asuransi.
- Manfaat Meninggal Dunia Dampak Kecelakaan
Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi Kontribusi Terjadwal yang belum Peserta bayarkan dan keharusan yang tertunggak dari Peserta kepada Pengelola (Allianz) (apabila ada).
- Manfaat Cacat Tetap Total ( TPD )
Definisi Cacat Tetap Total (TPD): Seandainya Pihak Yang Diasuransikan menderita cacat tetap total(*) dampak langsung dari suatu penyakit atau kecelakaan yang menyebabkan kehilangan fungsi anggota badan(**).
Tetap Pihak Yang Diasuransikan mempunyai hak menerima:
– 100%(***) Santunan Asuransi yang mengurangi Manfaat Meninggal Dunia
– Masa Asuransi 20 tahun dan bisa diperpanjang hingga umur 65 tahun.
Catatan: Dalam hal besaran Santunan Asuransi atas Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah sama dengan Santunan Asuransi atas Manfaat Meninggal Dunia atau Sisa Manfaat Asuransi (dalam hal Pengelola (Allianz) sebelumnya telah membayarkan manfaat Asuransi Tambahan terhadap Peserta cocok dengan Berkala dan Usia Asuransi Tambahan), pembayaran manfaat akan dikurangi Kontribusi Terencana yang belum Peserta bayarkan dan keharusan yang tertunggak dari Peserta kepada Pengelola (Allianz) (apabila ada).
- Asuransi Tambahan – CI 49 Accelerated Syariah
Umur Masuk Manfaat Asuransi Tambahan CI 49 Accelerated Syariah: 1 bulan – 60 tahun (ulang tahun terdekat).
Masa Asuransi: 20 tahun dan bisa diperpanjang hingga usia 80 tahun.
Manfaat Penyakit/Tindakan Kritis:
– 100%(*) Santunan Asuransi yang mengurangi Manfaat Meninggal Dunia jikalau Pihak Yang Diasuransikan terdiagnosa 1 dari 49 Prasyarat Penyakit Kritis(**) .
– Manfaat ini akan mengurangi Manfaat Meninggal Dunia.
– Manfaat Angioplasti dan Syarat Invasif Lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner
Jikalau Pihak Yang Diasuransikan untuk pertama kalinya terdiagnosa dan telah melakukan perbuatan Angioplasti dan tindakan invasif lainnya, Yang Pengelola akan membayarkan terhadap Peserta Manfaat Angioplasti berupa santunan sebesar 10% dari:
(i) Santunan Asuransi CI49 Accelerated Syariah; atau
(ii) Sisa Manfaat Asuransi (yang mana yang cocok dengan ketetapan – Berkala Asuransi Tambahan CI49 Accelerated Syariah ini), dengan maksimum pembayaran sebesar Rp200.000.000.
Manfaat ini akan mengurangi Manfaat CI 49 Accelerated Syariah.
(*) Total Santunan Asuransi atas Manfaat CI 49 Accelerated Syariah atau Santunan Asuransi atas Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah dibayarkan oleh Pengelola (Allianz), Yang secara otomatis Manfaat Meninggal Dunia menjadi Sisa Manfaat Asuransi jika masih terdapat sisa poin Santunan Asuransi atas Manfaat Meninggal Dunia sesudah pengurangan Santunan Asuransi atas Manfaat CI 49 Accelerated Syariah dan/atau Santunan Asuransi atas Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah hal yang demikian.
Polis berakhir sekiranya poin Santunan Asuransi atas Manfaat CI 49 Accelerated Syariah dan/atau Santunan Asuransi atas Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah yaitu sama dengan Santunan Asuransi atas Manfaat Meninggal Dunia atau Sisa Manfaat Asuransi (kalau ada).
Seandainya masih terdapat Sisa Manfaat Asuransi, Yang Polis akan tetap berlaku selama Peserta membayar Kontribusi Polis ini.
(**) Prasyarat penyakit kritis tahap advanced.
Catatan: Dalam hal besaran Santunan Asuransi atas Manfaat CI 49 Accelerated Syariah sama dengan Santunan Asuransi atas Manfaat Meninggal Dunia atau Sisa Manfaat Asuransi (dalam hal Pengelola (Allianz) sebelumnya sudah membayarkan Santunan Asuransi atas Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah terhadap Peserta pantas dengan Terprogram dan Usia Polis), pembayaran manfaat akan dikurangi Kontribusi Terjadwal yang belum Peserta bayarkan dan keharusan yang tertunggak dari Peserta terhadap Pengelola (Allianz) (apabila ada).
Apa saja yang harus Anda tahu sebelum membeli produk AlliSya Handal ?
- Usia Masuk
Pihak Yang Diasuransikan:
– Manfaat Meninggal Dunia: 1 bulan – 60 tahun (ulang tahun terdekat).
– Manfaat Meninggal Dunia Imbas Kecelakaan: 1 bulan – 60 tahun (ulang tahun terdekat).
– Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah: 18 tahun – 60 tahun (ulang tahun terdekat).
Peserta: 18 tahun – tak ada maksimum umur. (ulang tahun terdekat).
Catatan: untuk Pihak yang Diasuransikan dan Peserta sebagai orang yang berbeda.
- Masa Asuransi
20 tahun dan bisa diperpanjang kembali hingga usia Pihak Yang Diasuransikan menempuh 80 tahun*. Ulang tahun terdekat. Sebelum umur Pihak Yang Diasuransikan mencapai 65 tahun (manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah) dan menempuh 70 tahun (Manfaat Meninggal Dunia akibat kecelakaan)
- Masa Asuransi
- Frekuensi Pembayaran Kontribusi: Bulanan, Tahunan, Semesteran, dan Triwulanan
- Cuti Kontribusi: Tidak Tersedia
- Mata Uang: Rupiah
- Masa leluasa pembayaran Kontribusi (Grace Period): 45 hari kalender semenjak Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi
Apabila ingin mengetahui lebih detail tentang Asuransi AlliSya Handal di Sudi Ibun Bandung Silahkan Klik Tombol Whatsapp di pojok kanan.