Skip to content
Home » Blog » Asuransi Jiwa Allisya Handal Panyusuhan Sukaluyu Cianjur

Asuransi Jiwa Allisya Handal Panyusuhan Sukaluyu Cianjur

Asuransi Jiwa AlliSya HANDAL. Mitra HANDAL untuk melindungi keluarga dan financialmu.

Asuransi Jiwa AlliSya HANDAL di bandung

Asuransi Jiwa Allisya Handal Panyusuhan Sukaluyu Cianjur


AlliSya HANDAL adalah produk asuransi jiwa tradisional syariah yang memberikan solusi perlindungan handal supaya kondisi finansial di masa depan senantiasa terjaga.

Apa sih keunggulan AlliSya HANDAL?

    1. 100% Santunan Asuransi bila meninggal dunia
    2. 100% + Tambahan 100% Santunan Asuransi. (kalau meninggal dunia imbas kecelakaan)
    3. 100% Santunan Asuransi yang mengurangi Manfaat Meninggal Dunia jika menderita cacat tetap total akibat langsung dari suatu penyakit atau kecelakaan yang menyebabkan kehilangan fungsi member tubuh.
    4. 100% Santunan Asuransi yang mengurangi manfaat meninggal dunia Bila Pihak Yang Diasuransikan terdiagnosis satu dari 49 situasi penyakit kritis* cocok Polis.
    5. Perlindungan fleksibel dengan Masa Asuransi 20 tahun dan dapat diperpanjang kembali per 20 tahun hingga usia Pihak Yang Diasuransikan mencapai 80 tahun.
    6. Pilihan frekuensi pembayaran
      Kontribusi Terencana pantas kebutuhan.

Manfaat Perlindungan Untuk Pelbagai Risiko

Manfaat Asuransi Dasar

    1. Manfaat Meninggal Dunia– 100% Santunan Asuransi jika Meninggal Dunia.
      – Masa Asuransi 20 tahun dan bisa diperpanjang hingga umur 80 tahun.
      – Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi Kontribusi Terpola yang belum Peserta bayarkan dan kewajiban yang tertunggak dari Peserta terhadap Pengelola (Allianz) (bila ada).
    1. Manfaat Meninggal Dunia Pengaruh Kecelakaan
      – 100% Santunan Asuransi + Tambahan 100% Santunan Asuransi. (Dengan {Total 200%)
      – Masa Asuransi 20 tahun dan bisa diperpanjang hingga umur 70 tahun.
      – Santunan Asuransi atas Manfaat Meninggal Dunia akibat kecelakaan dibayarkan sebagai tambahan Santunan Asuransi atas Manfaat Meninggal Dunia.Manfaat Meninggal Dunia akibat kecelakaan dibayarkan apabila meninggal dunia dalam rentang waktu 90 hari sejak tanggal terjadinya kecelakaan.Manfaat ini berakhir pada ketika Pihak Yang Diasuransikan menempuh Usia 70 tahun. Kalau meninggal dunia dampak kecelakaan di luar ketentuan tersebut, Yang manfaat yang dibayarkan sebesar 100% Santunan Asuransi.

Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi Kontribusi Terpola yang belum Peserta bayarkan dan keharusan yang tertunggak dari Peserta kepada Pengelola (Allianz) (jika ada).

    1. Manfaat Cacat Tetap Total ( TPD )

Definisi Cacat Tetap Total (TPD): Seandainya Pihak Yang Diasuransikan menderita cacat tetap total(*) pengaruh langsung dari suatu penyakit atau kecelakaan yang menyebabkan kehilangan fungsi anggota tubuh(**).

Tetap Pihak Yang Diasuransikan memiliki hak menerima:
100%(***) Santunan Asuransi yang mengurangi Manfaat Meninggal Dunia
– Masa Asuransi 20 tahun dan bisa diperpanjang sampai usia 65 tahun.

Catatan: Dalam hal besaran Santunan Asuransi atas Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah sama dengan Santunan Asuransi atas Manfaat Meninggal Dunia atau Sisa Manfaat Asuransi (dalam hal Pengelola (Allianz) sebelumnya telah membayarkan manfaat Asuransi Tambahan terhadap Peserta sesuai dengan Terpola dan Umur Asuransi Tambahan), pembayaran manfaat akan dikurangi Kontribusi Terpola yang belum Peserta bayarkan dan kewajiban yang tertunggak dari Peserta terhadap Pengelola (Allianz) (jika ada).

    1. Asuransi Tambahan – CI 49 Accelerated Syariah

Umur Masuk Manfaat Asuransi Tambahan CI 49 Accelerated Syariah: 1 bulan – 60 tahun (ulang tahun terdekat).

Masa Asuransi: 20 tahun dan bisa diperpanjang sampai usia 80 tahun.

Manfaat Penyakit/Tindakan Kritis:
100%(*) Santunan Asuransi yang mengurangi Manfaat Meninggal Dunia sekiranya Pihak Yang Diasuransikan terdiagnosa 1 dari 49 Persyaratan Penyakit Kritis(**) .

– Manfaat ini akan mengurangi Manfaat Meninggal Dunia.

– Manfaat Angioplasti dan Prasyarat Invasif Lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner

Bila Pihak Yang Diasuransikan untuk pertama kalinya terdiagnosa dan telah melaksanakan perbuatan Angioplasti dan tindakan invasif lainnya, Yang Pengelola akan membayarkan kepada Peserta Manfaat Angioplasti berupa santunan sebesar 10% dari:

(i) Santunan Asuransi CI49 Accelerated Syariah; atau

(ii) Sisa Manfaat Asuransi (yang mana yang cocok dengan ketentuan Terpola- Terjadwal Asuransi Tambahan CI49 Accelerated Syariah ini), dengan maksimum pembayaran sebesar Rp200.000.000.

Manfaat ini akan mengurangi Manfaat CI 49 Accelerated Syariah.

(*) Total Santunan Asuransi atas Manfaat CI 49 Accelerated Syariah atau Santunan Asuransi atas Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah dibayarkan oleh Pengelola (Allianz), Yang secara otomatis Manfaat Meninggal Dunia menjadi Sisa Manfaat Asuransi jika masih terdapat sisa poin Santunan Asuransi atas Manfaat Meninggal Dunia setelah pengurangan Santunan Asuransi atas Manfaat CI 49 Accelerated Syariah dan/atau Santunan Asuransi atas Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah hal yang demikian.

Polis usai jikalau poin Santunan Asuransi atas Manfaat CI 49 Accelerated Syariah dan/atau Santunan Asuransi atas Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah yaitu sama dengan Santunan Asuransi atas Manfaat Meninggal Dunia atau Sisa Manfaat Asuransi (jikalau ada).

Jikalau masih terdapat Sisa Manfaat Asuransi, Yang Polis akan tetap berlaku selama Peserta membayar Kontribusi Polis ini.

(**) Persyaratan penyakit kritis tahap advanced.

Catatan: Dalam hal besaran Santunan Asuransi atas Manfaat CI 49 Accelerated Syariah sama dengan Santunan Asuransi atas Manfaat Meninggal Dunia atau Sisa Manfaat Asuransi (dalam hal Pengelola (Allianz) sebelumnya telah membayarkan Santunan Asuransi atas Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah kepada Peserta pantas dengan dan Usia Polis), pembayaran manfaat akan dikurangi Kontribusi Terstruktur yang belum Peserta bayarkan dan kewajiban yang tertunggak dari Peserta kepada Pengelola (Allianz) (jikalau ada).

 

Apa saja yang harus Anda tahu sebelum membeli produk AlliSya Handal ?

    1. Umur Masuk

Pihak Yang Diasuransikan:
Manfaat Meninggal Dunia: 1 bulan – 60 tahun (ulang tahun terdekat).
– Manfaat Meninggal Dunia Pengaruh Kecelakaan: 1 bulan – 60 tahun (ulang tahun terdekat).
– Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah: 18 tahun – 60 tahun (ulang tahun terdekat).

Peserta: 18 tahun – tak ada maksimum umur. (ulang tahun terdekat).
Catatan: untuk Pihak yang Diasuransikan dan Peserta sebagai orang yang berbeda.

    1. Masa Asuransi
      20 tahun dan dapat diperpanjang kembali hingga umur Pihak Yang Diasuransikan menempuh 80 tahun*. Ulang tahun terdekat. Sebelum usia Pihak Yang Diasuransikan mencapai 65 tahun (manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah) dan menempuh 70 tahun (Manfaat Meninggal Dunia pengaruh kecelakaan)
    1. Frekuensi Pembayaran Kontribusi: Bulanan, Tahunan, Semesteran, dan Triwulanan
    2. Cuti Kontribusi: Tidak Tersedia
    3. Mata Uang: Rupiah
    4. Masa leluasa pembayaran Kontribusi (Grace Period): 45 hari kalender semenjak Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi

 

Jika Anda ingin mendapatkan informasi lebih lanjut tentang Asuransi AlliSya Handal di Panyusuhan Sukaluyu Cianjur Silahkan Klik Tombol Whatsapp di pojok kanan.

Referensi Artikel

Share this post on social

Disclaimer: 
Website ini adalah website support yang tidak resmi dari Allianz Indonesia. 
Tidak ada klaim komisi, refund, atau klaim apapun yang dapat dibebankan pada pengelola web ini. Website ini  hanya menyediakan dukungan dan informasi yang independen untuk memudahkan pelanggan Allianz Indonesia dalam mengakses informasi tentang produk atau layanan Allianz. Penggunaan informasi dari website ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengguna.

Chat WA Klik DISINI
Klik Tombol Dibawah