Skip to content
Home » Blog » Asuransi Jiwa Allisya Handal Karyamukti Banyuresmi Garut

Asuransi Jiwa Allisya Handal Karyamukti Banyuresmi Garut

Asuransi Jiwa AlliSya HANDAL. Mitra HANDAL untuk melindungi keluarga dan financialmu.

Asuransi Jiwa Allisya Handal Karyamukti Banyuresmi Garut

Asuransi Jiwa Allisya Handal Karyamukti Banyuresmi Garut


AlliSya HANDAL ialah produk asuransi jiwa tradisional syariah yang memberikan solusi perlindungan handal supaya kondisi finansial di masa depan senantiasa terjaga.

Apa sih keunggulan AlliSya HANDAL?

    1. 100% Santunan Asuransi jika meninggal dunia
    2. 100% + Tambahan 100% Santunan Asuransi. (bila meninggal dunia dampak kecelakaan)
    3. 100% Santunan Asuransi yang mengurangi Manfaat Meninggal Dunia seandainya menderita cacat tetap total pengaruh lantas dari suatu penyakit atau kecelakaan yang menyebabkan kehilangan fungsi member tubuh.
    4. 100% Santunan Asuransi yang mengurangi manfaat meninggal dunia Jikalau Pihak Yang Diasuransikan terdiagnosis satu dari 49 keadaan penyakit kritis* cocok Polis.
    5. Perlindungan fleksibel dengan Masa Asuransi 20 tahun dan dapat diperpanjang kembali per 20 tahun sampai umur Pihak Yang Diasuransikan mencapai 80 tahun.
    6. Alternatif frekuensi pembayaran
      Kontribusi Terprogram pantas keperluan.

Manfaat Perlindungan Untuk Beraneka Risiko

Manfaat Asuransi Dasar

    1. Manfaat Meninggal Dunia– 100% Santunan Asuransi seandainya Meninggal Dunia.
      – Masa Asuransi 20 tahun dan dapat diperpanjang sampai usia 80 tahun.
      – Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi Kontribusi Berkala yang belum Peserta bayarkan dan keharusan yang tertunggak dari Peserta terhadap Pengelola (Allianz) (seandainya ada).
    1. Manfaat Meninggal Dunia Dampak Kecelakaan
      – 100% Santunan Asuransi + Tambahan 100% Santunan Asuransi. (Dengan {Total 200%)
      – Masa Asuransi 20 tahun dan bisa diperpanjang sampai usia 70 tahun.
      – Santunan Asuransi atas Manfaat Meninggal Dunia akibat kecelakaan dibayarkan sebagai tambahan Santunan Asuransi atas Manfaat Meninggal Dunia.Manfaat Meninggal Dunia akibat kecelakaan dibayarkan kalau meninggal dunia dalam jangka waktu 90 hari semenjak tanggal terjadinya kecelakaan.Manfaat ini usai pada dikala Pihak Yang Diasuransikan menempuh Usia 70 tahun. Sekiranya meninggal dunia akibat kecelakaan di luar ketentuan hal yang demikian, Yang manfaat yang dibayarkan sebesar 100% Santunan Asuransi.

Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi Kontribusi Terpola yang belum Peserta bayarkan dan kewajiban yang tertunggak dari Peserta terhadap Pengelola (Allianz) (kalau ada).

    1. Manfaat Cacat Tetap Total ( TPD )

Definisi Cacat Tetap Total (TPD): Apabila Pihak Yang Diasuransikan menderita cacat tetap total(*) akibat langsung dari suatu penyakit atau kecelakaan yang menyebabkan kehilangan fungsi anggota badan(**).

Tetap Pihak Yang Diasuransikan berhak mendapatkan:
100%(***) Santunan Asuransi yang mengurangi Manfaat Meninggal Dunia
– Masa Asuransi 20 tahun dan dapat diperpanjang sampai usia 65 tahun.

Catatan: Dalam hal besaran Santunan Asuransi atas Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah sama dengan Santunan Asuransi atas Manfaat Meninggal Dunia atau Sisa Manfaat Asuransi (dalam hal Pengelola (Allianz) sebelumnya telah membayarkan manfaat Asuransi Tambahan kepada Peserta layak dengan Terpola dan Umur Asuransi Tambahan), pembayaran manfaat akan dikurangi Kontribusi Terprogram yang belum Peserta bayarkan dan keharusan yang tertunggak dari Peserta kepada Pengelola (Allianz) (apabila ada).

    1. Asuransi Tambahan – CI 49 Accelerated Syariah

Usia Masuk Manfaat Asuransi Tambahan CI 49 Accelerated Syariah: 1 bulan – 60 tahun (ulang tahun terdekat).

Masa Asuransi: 20 tahun dan bisa diperpanjang hingga usia 80 tahun.

Manfaat Penyakit/Tindakan Kritis:
100%(*) Santunan Asuransi yang mengurangi Manfaat Meninggal Dunia jikalau Pihak Yang Diasuransikan terdiagnosa 1 dari 49 Persyaratan Penyakit Kritis(**) .

– Manfaat ini akan mengurangi Manfaat Meninggal Dunia.

– Manfaat Angioplasti dan Prasyarat Invasif Lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner

Apabila Pihak Yang Diasuransikan untuk pertama kalinya terdiagnosa dan telah melaksanakan tindakan Angioplasti dan tindakan invasif lainnya, Yang Pengelola akan membayarkan terhadap Peserta Manfaat Angioplasti berupa santunan sebesar 10% dari:

(i) Santunan Asuransi CI49 Accelerated Syariah; atau

(ii) Sisa Manfaat Asuransi (yang mana yang cocok dengan ketentuan Berkala- Terjadwal Asuransi Tambahan CI49 Accelerated Syariah ini), dengan maksimum pembayaran sebesar Rp200.000.000.

Manfaat ini akan mengurangi Manfaat CI 49 Accelerated Syariah.

(*) Total Santunan Asuransi atas Manfaat CI 49 Accelerated Syariah atau Santunan Asuransi atas Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah dibayarkan oleh Pengelola (Allianz), Yang secara otomatis Manfaat Meninggal Dunia menjadi Sisa Manfaat Asuransi jika masih terdapat sisa nilai Santunan Asuransi atas Manfaat Meninggal Dunia sesudah pengurangan Santunan Asuransi atas Manfaat CI 49 Accelerated Syariah dan/atau Santunan Asuransi atas Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah hal yang demikian.

Polis usai apabila poin Santunan Asuransi atas Manfaat CI 49 Accelerated Syariah dan/atau Santunan Asuransi atas Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah adalah sama dengan Santunan Asuransi atas Manfaat Meninggal Dunia atau Sisa Manfaat Asuransi (sekiranya ada).

Jika masih terdapat Sisa Manfaat Asuransi, Yang Polis akan tetap berlaku selama Peserta membayar Kontribusi Polis ini.

(**) Prasyarat penyakit kritis tahap advanced.

Catatan: Dalam hal besaran Santunan Asuransi atas Manfaat CI 49 Accelerated Syariah sama dengan Santunan Asuransi atas Manfaat Meninggal Dunia atau Sisa Manfaat Asuransi (dalam hal Pengelola (Allianz) sebelumnya sudah membayarkan Santunan Asuransi atas Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah kepada Peserta cocok dengan Terencana dan Umur Polis), pembayaran manfaat akan dikurangi Kontribusi Terprogram yang belum Peserta bayarkan dan kewajiban yang tertunggak dari Peserta kepada Pengelola (Allianz) (kalau ada).

 

Apa saja yang wajib Anda tahu sebelum membeli produk AlliSya Handal ?

    1. Umur Masuk

Pihak Yang Diasuransikan:
Manfaat Meninggal Dunia: 1 bulan – 60 tahun (ulang tahun terdekat).
– Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan: 1 bulan – 60 tahun (ulang tahun terdekat).
– Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah: 18 tahun – 60 tahun (ulang tahun terdekat).

Peserta: 18 tahun – tak ada maksimum umur. (ulang tahun terdekat).
Catatan: untuk Pihak yang Diasuransikan dan Peserta sebagai orang yang berbeda.

    1. Masa Asuransi
      20 tahun dan dapat diperpanjang kembali hingga usia Pihak Yang Diasuransikan menempuh 80 tahun*. Ulang tahun terdekat. Sebelum usia Pihak Yang Diasuransikan mencapai 65 tahun (manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah) dan menempuh 70 tahun (Manfaat Meninggal Dunia dampak kecelakaan)
    1. Frekuensi Pembayaran Kontribusi: Bulanan, Tahunan, Semesteran, dan Triwulanan
    2. Cuti Kontribusi: Tidak Tersedia
    3. Mata Uang: Rupiah
    4. Masa leluasa pembayaran Kontribusi (Grace Period): 45 hari kalender semenjak Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi

 

Jika Anda ingin mempelajari lebih banyak tentang Asuransi AlliSya Handal di Karyamukti Banyuresmi Garut Silahkan Klik Tombol Whatsapp di pojok kanan.

Referensi Artikel

Share this post on social

Disclaimer: 
Website ini adalah website support yang tidak resmi dari Allianz Indonesia. 
Tidak ada klaim komisi, refund, atau klaim apapun yang dapat dibebankan pada pengelola web ini. Website ini  hanya menyediakan dukungan dan informasi yang independen untuk memudahkan pelanggan Allianz Indonesia dalam mengakses informasi tentang produk atau layanan Allianz. Penggunaan informasi dari website ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengguna.

Chat WA Klik DISINI
Klik Tombol Dibawah