Skip to content
Home » Blog » Asuransi Jiwa Allisya Handal Bojongtugu Curugkembar Sukabumi

Asuransi Jiwa Allisya Handal Bojongtugu Curugkembar Sukabumi

Asuransi Jiwa AlliSya HANDAL. Mitra HANDAL untuk melindungi keluarga dan financialmu.

Asuransi Jiwa AlliSya HANDAL di bandung

Asuransi Jiwa Allisya Handal Bojongtugu Curugkembar Sukabumi


AlliSya HANDAL yaitu produk asuransi jiwa tradisional syariah yang memberikan solusi perlindungan handal supaya situasi finansial di masa depan selalu terjaga.

Apa sih keunggulan AlliSya HANDAL?

    1. 100% Santunan Asuransi jika meninggal dunia
    2. 100% + Tambahan 100% Santunan Asuransi. (kalau meninggal dunia akibat kecelakaan)
    3. 100% Santunan Asuransi yang mengurangi Manfaat Meninggal Dunia apabila menderita cacat tetap total akibat seketika dari suatu penyakit atau kecelakaan yang menyebabkan kehilangan fungsi member tubuh.
    4. 100% Santunan Asuransi yang mengurangi manfaat meninggal dunia Seandainya Pihak Yang Diasuransikan terdiagnosis satu dari 49 situasi penyakit kritis* cocok Polis.
    5. Perlindungan fleksibel dengan Masa Asuransi 20 tahun dan dapat diperpanjang kembali per 20 tahun hingga umur Pihak Yang Diasuransikan mencapai 80 tahun.
    6. Opsi frekuensi pembayaran
      Kontribusi Terencana sesuai kebutuhan.

Manfaat Perlindungan Untuk Pelbagai Risiko

Manfaat Asuransi Dasar

    1. Manfaat Meninggal Dunia– 100% Santunan Asuransi kalau Meninggal Dunia.
      – Masa Asuransi 20 tahun dan dapat diperpanjang hingga usia 80 tahun.
      – Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi Kontribusi Terencana yang belum Peserta bayarkan dan keharusan yang tertunggak dari Peserta kepada Pengelola (Allianz) (sekiranya ada).
    1. Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
      – 100% Santunan Asuransi + Tambahan 100% Santunan Asuransi. (Dengan {Total 200%)
      – Masa Asuransi 20 tahun dan dapat diperpanjang sampai usia 70 tahun.
      – Santunan Asuransi atas Manfaat Meninggal Dunia imbas kecelakaan dibayarkan sebagai tambahan Santunan Asuransi atas Manfaat Meninggal Dunia.Manfaat Meninggal Dunia imbas kecelakaan dibayarkan apabila meninggal dunia dalam jangka waktu 90 hari semenjak tanggal terjadinya kecelakaan.Manfaat ini berakhir pada ketika Pihak Yang Diasuransikan mencapai Umur 70 tahun. Bila meninggal dunia dampak kecelakaan di luar ketentuan hal yang demikian, Yang manfaat yang dibayarkan sebesar 100% Santunan Asuransi.

Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi Kontribusi Terpola yang belum Peserta bayarkan dan kewajiban yang tertunggak dari Peserta terhadap Pengelola (Allianz) (jika ada).

    1. Manfaat Cacat Tetap Total ( TPD )

Definisi Cacat Tetap Total (TPD): Apabila Pihak Yang Diasuransikan menderita cacat tetap total(*) dampak langsung dari suatu penyakit atau kecelakaan yang menyebabkan kehilangan fungsi anggota tubuh(**).

Tetap Pihak Yang Diasuransikan memiliki hak menerima:
100%(***) Santunan Asuransi yang mengurangi Manfaat Meninggal Dunia
– Masa Asuransi 20 tahun dan bisa diperpanjang hingga usia 65 tahun.

Catatan: Dalam hal besaran Santunan Asuransi atas Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah sama dengan Santunan Asuransi atas Manfaat Meninggal Dunia atau Sisa Manfaat Asuransi (dalam hal Pengelola (Allianz) sebelumnya sudah membayarkan manfaat Asuransi Tambahan kepada Peserta layak dengan Terprogram dan Umur Asuransi Tambahan), pembayaran manfaat akan dikurangi Kontribusi Terjadwal yang belum Peserta bayarkan dan keharusan yang tertunggak dari Peserta terhadap Pengelola (Allianz) (bila ada).

    1. Asuransi Tambahan – CI 49 Accelerated Syariah

Usia Masuk Manfaat Asuransi Tambahan CI 49 Accelerated Syariah: 1 bulan – 60 tahun (ulang tahun terdekat).

Masa Asuransi: 20 tahun dan bisa diperpanjang sampai usia 80 tahun.

Manfaat Penyakit/Tindakan Kritis:
100%(*) Santunan Asuransi yang mengurangi Manfaat Meninggal Dunia apabila Pihak Yang Diasuransikan terdiagnosa 1 dari 49 Prasyarat Penyakit Kritis(**) .

– Manfaat ini akan mengurangi Manfaat Meninggal Dunia.

– Manfaat Angioplasti dan Syarat Invasif Lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner

Bila Pihak Yang Diasuransikan untuk pertama kalinya terdiagnosa dan telah melakukan perbuatan Angioplasti dan perbuatan invasif lainnya, Yang Pengelola akan membayarkan terhadap Peserta Manfaat Angioplasti berupa santunan sebesar 10% dari:

(i) Santunan Asuransi CI49 Accelerated Syariah; atau

(ii) Sisa Manfaat Asuransi (yang mana yang pantas dengan ketetapan Berkala- Terpola Asuransi Tambahan CI49 Accelerated Syariah ini), dengan maksimum pembayaran sebesar Rp200.000.000.

Manfaat ini akan mengurangi Manfaat CI 49 Accelerated Syariah.

(*) Total Santunan Asuransi atas Manfaat CI 49 Accelerated Syariah atau Santunan Asuransi atas Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah dibayarkan oleh Pengelola (Allianz), Yang secara otomatis Manfaat Meninggal Dunia menjadi Sisa Manfaat Asuransi sekiranya masih terdapat sisa poin Santunan Asuransi atas Manfaat Meninggal Dunia setelah pengurangan Santunan Asuransi atas Manfaat CI 49 Accelerated Syariah dan/atau Santunan Asuransi atas Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah hal yang demikian.

Polis berakhir bila nilai Santunan Asuransi atas Manfaat CI 49 Accelerated Syariah dan/atau Santunan Asuransi atas Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah ialah sama dengan Santunan Asuransi atas Manfaat Meninggal Dunia atau Sisa Manfaat Asuransi (apabila ada).

Seandainya masih terdapat Sisa Manfaat Asuransi, Yang Polis akan tetap berlaku selama Peserta membayar Kontribusi Polis ini.

(**) Prasyarat penyakit kritis tahap advanced.

Catatan: Dalam hal besaran Santunan Asuransi atas Manfaat CI 49 Accelerated Syariah sama dengan Santunan Asuransi atas Manfaat Meninggal Dunia atau Sisa Manfaat Asuransi (dalam hal Pengelola (Allianz) sebelumnya telah membayarkan Santunan Asuransi atas Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah kepada Peserta layak dengan dan Usia Polis), pembayaran manfaat akan dikurangi Kontribusi Terjadwal yang belum Peserta bayarkan dan keharusan yang tertunggak dari Peserta kepada Pengelola (Allianz) (apabila ada).

 

Apa saja yang wajib Anda tahu sebelum membeli produk AlliSya Handal ?

    1. Usia Masuk

Pihak Yang Diasuransikan:
Manfaat Meninggal Dunia: 1 bulan – 60 tahun (ulang tahun terdekat).
– Manfaat Meninggal Dunia Dampak Kecelakaan: 1 bulan – 60 tahun (ulang tahun terdekat).
– Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah: 18 tahun – 60 tahun (ulang tahun terdekat).

Peserta: 18 tahun – tidak ada maksimum umur. (ulang tahun terdekat).
Catatan: untuk Pihak yang Diasuransikan dan Peserta sebagai orang yang berbeda.

    1. Masa Asuransi
      20 tahun dan dapat diperpanjang kembali sampai umur Pihak Yang Diasuransikan mencapai 80 tahun*. Ulang tahun terdekat. Sebelum umur Pihak Yang Diasuransikan menempuh 65 tahun (manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah) dan menempuh 70 tahun (Manfaat Meninggal Dunia pengaruh kecelakaan)
    1. Frekuensi Pembayaran Kontribusi: Bulanan, Tahunan, Semesteran, dan Triwulanan
    2. Cuti Kontribusi: Tidak Tersedia
    3. Mata Uang: Rupiah
    4. Masa leluasa pembayaran Kontribusi (Grace Period): 45 hari kalender sejak Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi

 

Jika ingin mempelajari lebih banyak tentang Asuransi AlliSya Handal di Bojongtugu Curugkembar Sukabumi Silahkan Klik Tombol Whatsapp di pojok kanan.

Referensi Artikel

Share this post on social

Disclaimer: 
Website ini adalah website support yang tidak resmi dari Allianz Indonesia. 
Tidak ada klaim komisi, refund, atau klaim apapun yang dapat dibebankan pada pengelola web ini. Website ini  hanya menyediakan dukungan dan informasi yang independen untuk memudahkan pelanggan Allianz Indonesia dalam mengakses informasi tentang produk atau layanan Allianz. Penggunaan informasi dari website ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengguna.

Chat WA Klik DISINI
Klik Tombol Dibawah