Skip to content
Home » Blog » Asuransi Jiwa Allisya Handal Bojong Rongga Bandung Barat

Asuransi Jiwa Allisya Handal Bojong Rongga Bandung Barat

Asuransi Jiwa AlliSya HANDAL. Mitra HANDAL untuk melindungi keluarga dan financialmu.

Asuransi Jiwa Allisya Handal Bojong Rongga Bandung Barat

Asuransi Jiwa Allisya Handal Bojong Rongga Bandung Barat


AlliSya HANDAL adalah produk asuransi jiwa tradisional syariah yang memberikan solusi perlindungan handal supaya situasi finansial di masa depan selalu terjaga.

Apa sih keunggulan AlliSya HANDAL?

    1. 100% Santunan Asuransi bila meninggal dunia
    2. 100% + Tambahan 100% Santunan Asuransi. (kalau meninggal dunia dampak kecelakaan)
    3. 100% Santunan Asuransi yang mengurangi Manfaat Meninggal Dunia seandainya menderita cacat tetap total akibat langsung dari suatu penyakit atau kecelakaan yang menyebabkan kehilangan fungsi anggota tubuh.
    4. 100% Santunan Asuransi yang mengurangi manfaat meninggal dunia Apabila Pihak Yang Diasuransikan terdiagnosis satu dari 49 kondisi penyakit kritis* layak Polis.
    5. Perlindungan fleksibel dengan Masa Asuransi 20 tahun dan dapat diperpanjang kembali per 20 tahun sampai usia Pihak Yang Diasuransikan menempuh 80 tahun.
    6. Pilihan frekuensi pembayaran
      Kontribusi Terencana pantas kebutuhan.

Manfaat Perlindungan Untuk Beragam Risiko

Manfaat Asuransi Dasar

    1. Manfaat Meninggal Dunia– 100% Santunan Asuransi jika Meninggal Dunia.
      – Masa Asuransi 20 tahun dan bisa diperpanjang sampai usia 80 tahun.
      – Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi Kontribusi Terencana yang belum Peserta bayarkan dan kewajiban yang tertunggak dari Peserta kepada Pengelola (Allianz) (jikalau ada).
    1. Manfaat Meninggal Dunia Dampak Kecelakaan
      – 100% Santunan Asuransi + Tambahan 100% Santunan Asuransi. (Dengan {Total 200%)
      – Masa Asuransi 20 tahun dan bisa diperpanjang sampai umur 70 tahun.
      – Santunan Asuransi atas Manfaat Meninggal Dunia akibat kecelakaan dibayarkan sebagai tambahan Santunan Asuransi atas Manfaat Meninggal Dunia.Manfaat Meninggal Dunia dampak kecelakaan dibayarkan sekiranya meninggal dunia dalam bentang waktu 90 hari sejak tanggal terjadinya kecelakaan.Manfaat ini usai pada ketika Pihak Yang Diasuransikan mencapai Usia 70 tahun. Jikalau meninggal dunia pengaruh kecelakaan di luar ketentuan hal yang demikian, Yang manfaat yang dibayarkan sebesar 100% Santunan Asuransi.

Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi Kontribusi Terpola yang belum Peserta bayarkan dan keharusan yang tertunggak dari Peserta terhadap Pengelola (Allianz) (seandainya ada).

    1. Manfaat Cacat Tetap Total ( TPD )

Definisi Cacat Tetap Total (TPD): Bila Pihak Yang Diasuransikan menderita cacat tetap total(*) pengaruh seketika dari suatu penyakit atau kecelakaan yang menyebabkan kehilangan fungsi anggota tubuh(**).

Tetap Pihak Yang Diasuransikan berkuasa menerima:
100%(***) Santunan Asuransi yang mengurangi Manfaat Meninggal Dunia
– Masa Asuransi 20 tahun dan bisa diperpanjang sampai umur 65 tahun.

Catatan: Dalam hal besaran Santunan Asuransi atas Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah sama dengan Santunan Asuransi atas Manfaat Meninggal Dunia atau Sisa Manfaat Asuransi (dalam hal Pengelola (Allianz) sebelumnya telah membayarkan manfaat Asuransi Tambahan kepada Peserta pantas dengan Terencana dan Umur Asuransi Tambahan), pembayaran manfaat akan dikurangi Kontribusi Berkala yang belum Peserta bayarkan dan kewajiban yang tertunggak dari Peserta kepada Pengelola (Allianz) (bila ada).

    1. Asuransi Tambahan – CI 49 Accelerated Syariah

Usia Masuk Manfaat Asuransi Tambahan CI 49 Accelerated Syariah: 1 bulan – 60 tahun (ulang tahun terdekat).

Masa Asuransi: 20 tahun dan dapat diperpanjang hingga usia 80 tahun.

Manfaat Penyakit/Tindakan Kritis:
100%(*) Santunan Asuransi yang mengurangi Manfaat Meninggal Dunia seandainya Pihak Yang Diasuransikan terdiagnosa 1 dari 49 Persyaratan Penyakit Kritis(**) .

– Manfaat ini akan mengurangi Manfaat Meninggal Dunia.

– Manfaat Angioplasti dan Prasyarat Invasif Lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner

Apabila Pihak Yang Diasuransikan untuk pertama kalinya terdiagnosa dan telah menjalankan perbuatan Angioplasti dan tindakan invasif lainnya, Yang Pengelola akan membayarkan kepada Peserta Manfaat Angioplasti berupa santunan sebesar 10% dari:

(i) Santunan Asuransi CI49 Accelerated Syariah; atau

(ii) Sisa Manfaat Asuransi (yang mana yang sesuai dengan ketentuan – Terencana Asuransi Tambahan CI49 Accelerated Syariah ini), dengan maksimum pembayaran sebesar Rp200.000.000.

Manfaat ini akan mengurangi Manfaat CI 49 Accelerated Syariah.

(*) Total Santunan Asuransi atas Manfaat CI 49 Accelerated Syariah atau Santunan Asuransi atas Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah dibayarkan oleh Pengelola (Allianz), Yang secara otomatis Manfaat Meninggal Dunia menjadi Sisa Manfaat Asuransi sekiranya masih terdapat sisa poin Santunan Asuransi atas Manfaat Meninggal Dunia setelah pengurangan Santunan Asuransi atas Manfaat CI 49 Accelerated Syariah dan/atau Santunan Asuransi atas Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah hal yang demikian.

Polis usai seandainya poin Santunan Asuransi atas Manfaat CI 49 Accelerated Syariah dan/atau Santunan Asuransi atas Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah yaitu sama dengan Santunan Asuransi atas Manfaat Meninggal Dunia atau Sisa Manfaat Asuransi (bila ada).

Bila masih terdapat Sisa Manfaat Asuransi, Yang Polis akan tetap berlaku selama Peserta membayar Kontribusi Polis ini.

(**) Syarat penyakit kritis tahap advanced.

Catatan: Dalam hal besaran Santunan Asuransi atas Manfaat CI 49 Accelerated Syariah sama dengan Santunan Asuransi atas Manfaat Meninggal Dunia atau Sisa Manfaat Asuransi (dalam hal Pengelola (Allianz) sebelumnya sudah membayarkan Santunan Asuransi atas Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah kepada Peserta sesuai dengan Terpola dan Usia Polis), pembayaran manfaat akan dikurangi Kontribusi Terprogram yang belum Peserta bayarkan dan keharusan yang tertunggak dari Peserta terhadap Pengelola (Allianz) (apabila ada).

 

Apa saja yang sepatutnya Anda tahu sebelum membeli produk AlliSya Handal ?

    1. Umur Masuk

Pihak Yang Diasuransikan:
Manfaat Meninggal Dunia: 1 bulan – 60 tahun (ulang tahun terdekat).
– Manfaat Meninggal Dunia Imbas Kecelakaan: 1 bulan – 60 tahun (ulang tahun terdekat).
– Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah: 18 tahun – 60 tahun (ulang tahun terdekat).

Peserta: 18 tahun – tak ada maksimum usia. (ulang tahun terdekat).
Catatan: untuk Pihak yang Diasuransikan dan Peserta sebagai orang yang berbeda.

    1. Masa Asuransi
      20 tahun dan bisa diperpanjang kembali sampai usia Pihak Yang Diasuransikan menempuh 80 tahun*. Ulang tahun terdekat. Sebelum usia Pihak Yang Diasuransikan menempuh 65 tahun (manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah) dan mencapai 70 tahun (Manfaat Meninggal Dunia akibat kecelakaan)
    1. Frekuensi Pembayaran Kontribusi: Bulanan, Tahunan, Semesteran, dan Triwulanan
    2. Cuti Kontribusi: Tidak Tersedia
    3. Mata Uang: Rupiah
    4. Masa leluasa pembayaran Kontribusi (Grace Period): 45 hari kalender sejak Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi

 

Apabila ingin mengetahui lebih detail mengenai Asuransi AlliSya Handal di Bojong Rongga Bandung Barat Silahkan Klik Tombol Whatsapp di pojok kanan.

Referensi Artikel

Share this post on social

Disclaimer: 
Website ini adalah website support yang tidak resmi dari Allianz Indonesia. 
Tidak ada klaim komisi, refund, atau klaim apapun yang dapat dibebankan pada pengelola web ini. Website ini  hanya menyediakan dukungan dan informasi yang independen untuk memudahkan pelanggan Allianz Indonesia dalam mengakses informasi tentang produk atau layanan Allianz. Penggunaan informasi dari website ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengguna.

Chat WA Klik DISINI
Klik Tombol Dibawah